Sabtu, 02 Januari 2010

INTERNAL CONTROL REVIEW

Istilah pengendalian internal dulu dikenal dengan internal check,yaitu
pengendalian yang terbangun dalam suatu sistem akuntansi.Pengendalian itu muncul
karena beberapa faktor yang ada dalam suatu sistem, yakni fungsi yang terpisah (antara kewenangan memberi persetujuan / otorisasi, pencatatan dan pengelola), prosedur yang memadai, serta dokumen yang layak.Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Paramitha, merupakan lembaga yang kegiatannya menyelenggarakan outbond serta menyediakan fasilitas perkemahan.Beberapa hari yang lalu Kantor Akuntan Publik Budiman & Partner menerima permintaan dari LPSDM Paramitha, untuk melakukan pemeriksaan khusus dengan adanya kasus penggelapan dana sebesar enam ratus juta rupiah oleh Kepala Bagian Akuntansi & Keuangan (BAK) selama tiga tahun terakhir. Paramitha ingin mengetahui mengapa hal ini bisa terjadi tanpa diketahui.Untuk mendapatkan pemahaman atas pengendalian intern di LPSDM, auditor mewawancarai karyawan tentang kegiatan lembaga tersebut. Fasilitas perkemahan lembaga yang berkantor di Jakarta ini ada di Yogya, Bogor dan Bandung. Penerimaan dikumpulkan dari para pemakai dan dikirimkan dalam bentuk cek kepada Kepala BAK Kantor Pusat. Kepala BAK mencatat pendapatan tersebut berdasarkan informasi pada cek tersebut. Tidak ada catatan sumber atau jumlah penerimaan kas yang diselenggarakan di ketiga lokasi perkemahan tersebut, sehingga Kepala BAK bisa sekali-sekali menggunakan sebagian cek tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak mencatat pendapatan tersebut. Jelas bahwa tidak seorang pun di kantor pusat, kecuali orang yang menggelapkan dana, yang menyadari masalah tersebut.Dari contoh diatas terlihat bahwa prosedur pengiriman uang tersebut terlalu lemah pengendalian internalnya. Tidak adanya pencatatan di lokasi perkemahan menyebabkan kehilangan jejak untuk mengkonfirmasikan jumlah yang seharusnya ada. Seharusnya uang dikirimkan kepada Pemegang kas kantor Pusat, sementara Kepala BAK mendapat pemberitahuan tentang pengiriman uang tersebut melalui surat tersendiri, sehingga terdapat cross check dari tiga sisi, yakni pengirim, penerima dan pencatat yang ketiganya merupakan fungsi yang terpisah. Dalam kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern yang baik akan dapat mencegah lebih banyak penyimpangan, daripada yang ditemukan auditor
Istilah pengendalian intern dikembangkan dalam suatu sistem dimana pengendalian intern yang layak harus mempunyai elemen-elemen seperti struktur organisasi, system otorisasi, prosedur pencatatan, praktek yang sehat serta pegawai yang cakap.
Struktur organisasi, merupakan wadah pembagian wewenang dan tanggung jawab,dimana pekerjaan atau tugas sudah ditetapkan dan tidak tumpang tindih.Dalam
pembagian tugas ini, antara satu tugas dengan tugas lain yang berkelanjutan terbangun internal check ( saling menjaga ).Salah satu kewenangan adalah adanya otorisasi, yaitu fungsi yang memberikan persetujuan atas suatu tindakan. Pelaksanaan atas kegiatan dilakukan oleh individu yang berbeda dan dimonitor oleh pencatatan yang dilakukan oleh orang yang berbeda ( independen ) dari kedua fungsi tersebut. Praktek yang sehat mencerminkan bersihnya dari tindakan yang dapat merusak kondisi pengendalian intern terserbut, seperti kolusi.Pegawai yang cakap mencerminkan para petugas/pegawai yang melaksanakan tanggung jawanya benar-benar orang yang memiliki skill yang sepadan dengan tugasnya. Akhir-akhir ini konsep pengendalian intern yang semula merupakan sistem, dikembangkan dalam suatu bentuk struktur pengendalian intern, dengan komponen – komponen yang lebih luas dan sistem pengendalian intern ada didalam komponen tersebut.
Dalam audit terhadap laporan keuangan ( general audit ), auditor melaksanakan
pemeriksaan berdasarkan panduan umum, yang dikenal sebagai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Standar ini terdiri dari tiga kelompok,yakni:Standar umum,
Standar Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan.
Dalam standar pekerjaan lapangan point dua disebutkan “ Pemahaman yang
memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh, untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”
Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.: P-28/BC/2007 tanggal 27 September 2007 pasal 4, tentang Standar Audit di Bidang Kepabeanan Standar pelaksanaan lapangan kedua menyatakan bahwa :
“Struktur pengendalian intern auditee harus dipahami untuk manentukan jenis, saat, dan ruang lingkup pengujian yang harus dilakukan.”
Jelas kedua standar audit tersebut secara umum ( SPAP ) dan khusus ( untuk DJBC )
meletakkan pemahaman atas pengendalian intern sebagai bagian penting dalam audit.
A. Pentingnya Pengendalian Intern
Dengan semakin berkembangnya perusahaan serta tingkat kompleksitas kegiatan
yang dihadapi, maka manajemen perusahaan tidak mungkin lagi untuk melakukan segala kegiatan pemantauan maupun pengawasan terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.Padahal untuk dapat mencapai tujuan tersebut, pihak manajemen dituntut untuk dapat mengendalikan kegiatan usahanya, disamping menjaga keamanan harta perusahaan serta mencegah atau menemukan kesalahan dan ketidak beresan. Kondisi diatas akhirnya menuntut pihak manajemen untuk menciptakan suatu pengendalian intern,untuk memastikan bahwa keigatan dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan telah sesuai dengan apa yang diharapkan.
Ditinjau dari segi audit, pengendalian intern yang berlaku pada perusahaan akan sangat bermamfaat dalam merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup
pengujian. Hal ini berlaku juga dalam audit di bidang kepabeanan dan cukai yang
merupakan jenis audit kepatuhan (compliance audit). Audit dibidang kepabeanan dan
cukai bertujuan untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta peraturan lainnya dan untuk mengamankan penerimaan negara.
Walaupun tujuan audit kepabeanan dan cukai berbeda dengan tujuan audit atas
laporan keuangan (financial audit), penilaian terhadap pengendalian intern dalam audit dibidang kepabeanan dan cukai sangat diperlukan untuk menentukan sejauh mana pengendalian intern dapat diandalkan kemampuannya guna menjamin ketelitian data dan informasi yang dihasilkan serta untuk menentukan jenis, saat dan ruang lingkup pengujian yang harus dilakukan.

B. Pengertian dan Konsep Dasar Pengendalian Intern
Pengendalian intern merupakan proses yang dijalankan oleh dewan komisaris,
manajemen dan personil lain dalam suatu organisasi (entitas), yang dirancang untuk
memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga tujuan utama yakni :
- Keandalan pelaporan keuangan ( dalam financial audit)
- Efektifitas dan efisiensi operasi ( dalam operational audit)
- Kepatuhan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku (compliance aturan)
Tujuan pertama terkait dengan tujuan audit atas laporan keuangan (financial audit),
tujuan kedua terkait dengan tujuan audit operasional (operating audit) dan tujuan ketiga terkait dengan tujuan audit kepatuhan atas kebijakan atau peraturan (compliance audit).
Audit di bidang kepabeanan dan cukai termasuk dalam compliance audit.
Konsep dasar pengendalian intern yang terkandung dalam pengertian diatas adalah
sebagai berikut :
- Proses : pengendalian intern adalah suatu proses,yang berarti merupakan cara untuk mencapai tujuan.
- Dipengaruhi oleh manusia : pengendalian intern bukan hanya terdiri dari buku
pedoman, kebijakan dan formulir-formulir,tetapi juga orang-orang dalam berbagai jenjang dalam suatu organisasi yaitu dewan komisaris,manajemen dan personil lainnya.
- Keyakinan memadai :pengendalian intern hanya diharapkan memberikan keyakinan memadai,bukan keyakinan yang pasti (absolut),karena kelemahankelemahan
yang melekat pada seluruh pengendalian intern.
- Alat untuk mencapai tujuan : pengendalian intern adalah alat untuk mencapai tujuan dalam berbagai hal yaitu penyajian laporan keuangan yang wajar, efisiens dan efektivitas kegiatan (operasi) dan kepatuhan terhadap kebijakan manajemen.
Komponen Pengendalian Intern
Pengendalian intern meliputi lima unsur pengendalian yang dirancang dan diterapkan oleh manajemen untuk memberikan jaminan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Lima unsur pengendalian ini disebut komponen pengendalian,yaitu :
(i) Lingkungan pengendalian
(ii) Penilaian resiko
(iii) Aktivitas pengendalian
(iv) Informasi dan komunikasi
(v) Pemantauan
Lingkungan pengendalian merupakan wadah (payung) bagi empat komponen lainnya, yang berarti tanpa adanya lingkungan pengendalian yang efektif, keempat komponen lainnya tidak mungkin menghasilkan pengendalian yang efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar